Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Balik Nama Sepeda Motor

Sepeda Motor

Bagi pemilik sepeda motor di Indonesia, melakukan balik nama kendaraan menjadi suatu kewajiban. Hanya dengan melakukan balik nama, kepemilikan kendaraan tersebut dipastikan legal dan terdaftar di bawah nama pemilik yang sah.

Namun, tidak semua orang mengetahui secara lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan balik nama sepeda motor. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat balik nama sepeda motor di Indonesia.

1. Surat Jual Beli

Surat Jual Beli

Hal pertama yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan balik nama sepeda motor adalah memiliki surat jual beli kendaraan tersebut. Surat jual beli merupakan bukti sah bahwa sepeda motor telah dipindah tangankan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik yang baru.

Surat jual beli yang sah harus memuat informasi yang jelas mengenai penjual, pembeli, jenis kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan harga jual. Pastikan surat jual beli yang dimiliki merupakan surat asli dan telah dilegalisir oleh aparat yang berwenang.

2. STNK Asli

Stnk

Selanjutnya, pemilik sepeda motor juga harus memperlihatkan STNK asli kendaraan yang akan dilakukan balik nama. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa oleh pengendara saat mengendarai kendaraannya, dan berlaku sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar di bawah nama pemilik yang sah.

Sebelum melakukan balik nama, pastikan STNK tersebut tidak dalam masa tenggang atau kadaluwarsa. Jika dalam masa tenggang atau kadaluwarsa, sebaiknya perpanjang terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama.

3. BPKB Asli

Bpkb

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan kendaraan tersebut. Pemilik sepeda motor harus memperlihatkan BPKB asli saat akan melakukan balik nama.

Hal yang perlu diperhatikan adalah BPKB hanya dapat dicetak oleh pihak yang berwenang, dan tidak dapat dicetak sendiri oleh pemilik sepeda motor. Pastikan BPKB yang dimiliki merupakan BPKB asli dan tidak palsu.

4. KTP Asli

Ktp

Sebagai bukti identitas, pemilik sepeda motor harus memperlihatkan KTP asli pada saat melakukan balik nama. KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus sesuai dengan nama pemilik yang tertera pada surat jual beli dan juga STNK.

Apabila pemilik sepeda motor memiliki KTP asli namun tidak sesuai dengan nama tertera pada surat jual beli, sebaiknya segera mengurus surat ganti nama sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP terlebih dahulu.

5. Bukti Pajak Kendaraan Terakhir

Bukti Pajak

Terakhir, pemilik sepeda motor juga harus membawa bukti pajak kendaraan terakhir saat akan melakukan balik nama. Bukti pajak ini biasanya berbentuk lembaran kertas atau stiker yang menempel pada STNK.

Pastikan bukti pajak yang dibawa merupakan bukti pajak yang terakhir dibayar dan masih dalam masa berlaku. Jika sudah lewat masa tenggang, sebaiknya perpanjang terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama.

Kesimpulan

Melakukan balik nama sepeda motor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Untuk melakukan balik nama, pemilik sepeda motor harus memenuhi beberapa syarat, antara lain surat jual beli, STNK asli, BPKB asli, KTP asli, dan bukti pajak kendaraan terakhir.

Pastikan semua syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi sebelum melakukan proses balik nama. Dengan melakukan balik nama yang benar dan legal, pemilik sepeda motor dapat menghindari masalah di kemudian hari dan dapat menikmati hak kepemilikan kendaraannya dengan aman dan nyaman.

Related video of Syarat Balik Nama Sepeda Motor di Indonesia