Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor

Di Indonesia, kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki nomor registrasi atau plat nomor yang berfungsi sebagai identitas kendaraan tersebut. Plat nomor sepeda motor harus diperpanjang setiap beberapa tahun sekali sebagai salah satu syarat agar kendaraan tersebut tetap sah berada di jalan raya. Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan perpanjangan plat nomor sepeda motor di Indonesia.

Apa itu Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor

Perpanjangan plat nomor sepeda motor adalah proses memperpanjang masa berlaku plat nomor kendaraan bermotor sepeda motor yang harus dilakukan setiap beberapa tahun sekali. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat agar kendaraan tersebut tetap sah berada di jalan raya.

Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor Indonesia

Kapan harus Memperpanjang Plat Nomor Sepeda Motor

Masa berlaku plat nomor kendaraan bermotor sepeda motor adalah 5 tahun. Oleh karena itu, perpanjangan plat nomor kendaraan bermotor sepeda motor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. Namun, untuk pertama kali pemilik kendaraan melakukan perpanjangan plat nomor, masa berlakunya hanya selama 1 atau 2 tahun. Pada saat perpanjangan selanjutnya, masa berlakunya akan menjadi 5 tahun.

Persyaratan Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor

Untuk melakukan perpanjangan plat nomor sepeda motor, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KWITANSI PAJAK STNK
  • Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) dari bengkel terpercaya
  • Surat Keterangan Lulus Uji Kendaraan Bermotor (SKLUK) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Setelah pemilik kendaraan memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan plat nomor sepeda motor ke kantor Samsat terdekat. Pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti perpanjangan plat nomor sepeda motor yang berlaku selama 5 tahun.

Biaya Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor

Biaya perpanjangan plat nomor sepeda motor bervariasi tergantung dari wilayah dan jenis kendaraan. Namun, biaya perpanjangan plat nomor kendaraan bermotor sepeda motor berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Biaya tersebut sudah termasuk pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Sanksi Jika Tidak Memperpanjang Plat Nomor Sepeda Motor

Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang plat nomor sepeda motor, maka kendaraan tersebut tidak memiliki identitas yang sah dan dapat dikenakan sanksi, di antaranya:

  • Denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Cara dan Persyaratan Pembuatan dan Penggunaan Kendaraan Bermotor
  • Kendaraan dapat ditahan oleh petugas kepolisian atau Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (Satlantas)
  • Tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Tidak dapat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor

Kesimpulan

Perpanjangan plat nomor sepeda motor adalah proses memperpanjang masa berlaku plat nomor kendaraan bermotor sepeda motor yang harus dilakukan setiap beberapa tahun sekali. Persyaratan perpanjangan plat nomor sepeda motor antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, KWITANSI PAJAK STNK, Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) dari bengkel terpercaya, dan Surat Keterangan Lulus Uji Kendaraan Bermotor (SKLUK) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Jangan lupa untuk memperpanjang plat nomor sepeda motor secara rutin untuk menghindari sanksi dari petugas kepolisian atau Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (Satlantas).

Related video of Persyaratan Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor